Akhirnya Bursa Kripto Indonesia Resmi Berdiri!

Sumber: Liputan6.com

Setelah melalui proses yang panjang, Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi akhirnya menetapkan pendirian bursa kripto Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan bahwa pendirian bursa kripto telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain penetapan bursa, juga diterbitkan beberapa keputusan lain yang menyertai, diantaranya:

  • Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia
  • Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Dukungan Pemerintah Terhadap Perdagangan Kripto

Menurut Didid, pembentukan bursa, pengelola, hingga kliring merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap perdagangan kripto. Pemerintah berupaya untuk menciptakan perdagangan aset yang aman demi memberikan perlindungan kepada para pelanggan.

Selain itu, kepala Bappebti tersebut juga menjelaskan bahwa pembentukan bursa di masa transisi UU P2SK memiliki tujuan utama. Adapun tujuan tersebut adalah untuk membuat industri kripto di Indonesia bisa berjalan dengan baik sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.

Baca Juga: Kepala Bappebti Optimis Bursa Kripto Meluncur Bulan Juli

Artikel Lainnya:

Advertisement