Akumulasi Pungutan Pajak Kripto Indonesia Mencapai Rp231 Miliar

Melalui konferensi pers virtual pada hari Selasa, 20 Desember 2022, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pungutan pajak atas kripto terus meningkat. Sejak 1 Mei 2022 – 14 Desember 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak kripto hingga mencapai Rp231,75 miliar.

Pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan 22 (PPh) atas transaksi kripto melalui PMSE dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Besar PPh kripto adalah Rp110,44 miliar, sementara PPN sebesar Rp121,31 miliar.

“PPh 22 untuk kripto dalam negeri mencapai Rp110 miliar dan PPN sebanyak Rp121 miliar,” jelas Sri Mulyani

Sementara itu, pajak digital hingga pertengahan Desember terkumpul Rp2,06 triliun. Pembayaran tersebut berasal dari perusahaan digital yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai pemungut PPN atau 134 PMSE.

Adapun akumulasi untuk pajak pajak fintech (P2P Lending) sebesar 441,55 milar pada 14 Desember 2022. Pajak ini terdiri atas PPh 23 untuk bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebesar Rp121,65 miliar. Selain itu, PPh 26 untuk bunga pinjaman yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp88,15 miliar.

Pungutan pajak atas kripto telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh. Sedangkan untuk layanan P2P lending tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022

Baca Juga: Bank Indonesia Terbitkan White Paper “Rupiah Digital (CBDC)”

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement