Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akhirnya merespon keluhan para investor terkait pajak kripto yang dinilai sangat tinggi. Badan ini pun memutuskan akan segera mengevaluasi besaran pajak tersebut.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa nilai pajak kripto yang rencananya akan diusulkan adalah setengah dari nilai pajak yang berlaku sekarang. Adapun jumlahnya yakni sekitar 0,05% – 0,055%.
“Secara keseluruhan, industri kripto di Indonesia masih sangat baru. Oleh karena itu, masih harus diberikan ruang untuk bertumbuh,” jelas Tirta.
Untuk kedepannya, Bappebti akan melakukan pembahasan internal bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) untuk membahas evaluasi pajak kripto.
Besar Pungutan Pajak Kripto
Sejak tahun 2022 – Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp 539,7 miliar. Dalam siaran pers pada Jumat, 15 Maret 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan rinciannya yaitu:
- Tahun 2022 = Rp246,45 miliar
- Tahun 2023 = Rp220,83 miliar
- Tahun 2024 = Rp72,44 miliar
Untuk pembagiannya, sebanyak Rp254,53 miliar berasal dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. Sementara itu, Rp285,19 miliar berasal dari penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Aturan Pajak Kripto
Pungutan pajak kripto telah diatur dalam Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022. Perkemenkeu mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk setiap transaksi perdagangan kripto.
Berdasarkan PMK 68/2022, pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
- Jika transaksi dilakukan di bursa yang terdaftar di Bappebti, maka besaran pajaknya yaitu 0,11% dari nilai transaksi
- Jika transaksi dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka besaran pajaknya yaitu 0,22%.
Sementara itu, pihak yang menyerahkan aset kripto atau penjual akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) dengan syarat:
- Jika penjualan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pajaknya 0,1% dari nilai perdagangan.
- Jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, pajaknya 0,2% dari nilai perdagangan.
Baca Juga: Banyak Nasabah Indonesia Transaksi di Exchange Luar Negeri Karena Pajak Kripto Tinggi