Sebelumnya, pembentukan bursa kripto di Indonesia sudah sering menjadi perbincangan. Baru-baru ini, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko kembali memberikan pernyataan.
Ia mengatakan bahwa pembentukan bursa kripto akan terjadi paling lambat pada bulan Juni 2023. Pembentukan ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara bursa dan Bappebti.
“Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri Perdagangan memberikan batas waktu hingga Juni 2023,” jelas Didid dalam Perumusan Rapat Kerja Bappebti di Jakarta pada Jumat lalu.
Didid mengungkapkan bahwa pembentukan ini akan membuka perdagangan aset kripto di Indonesia yang telah memiliki banyak pelanggan. Jadi, yang harus dibentuk adalah ekosistem dan perdagangan, bukan bursa saja.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Selain itu, Bappebti bersama dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Tujuannya untuk digunakan pada masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencananya, RPP akan disusun paling lambat 6 bulan. Sementara itu, masa transisi akan terjadi selama 24 bulan (2 tahun).
“Jadi, kita bersama dengan Kemenkeu akan menyusun RPP. Adapun poin-poin yang akan dimasukkan diantaranya mekanisme pemindahan, kerja sama, maupun sinergitas antara Bappebti dan Kementerian Keuangan,” lanjut Didid.
Dengan pengalihan pengawasan aset kripto ke OJK, maka semua kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti. Sementara itu, OJK akan bertanggung jawab pada kegiatan operasional.
Selain itu, Bappebti juga akan melakukan pengawasan dan pembinaan pada aset kripto dan perdagangan derivatif. Misalnya, pengawasan terhadap para pedagang yang telah memperoleh izin dari Bappebti maupun terhadap para pelaku usaha yang hampir sama dengan perdagangan berjangka komoditi (PDK).
Kendala Dalam Proses Pembentukan Bursa Kripto
Dalam pergelaran Outlook Bappebti pada hari Rabu, 4 Januari 2023 lalu, Didid Noordiatmoko menjelaskan kendala yang dihadapi selama proses pembentukan bursa. Ia mengaku kesulitan dalam mencari tolak ukur (benchmark) ekosistem serupa di negara lain.
Menurut Didid, Bappebti ingin untuk meluncurkan ekosistem yang terkait aset kripto dengan baik menggunakan kriteria-kriteria yang mumpuni.
“Kami kesulitan dalam mencari benchmarking yang sesuai dengan Indonesia sehingga pembentukan bursa kripto menjadi terlambat,” ucap Didid.
Baca Juga: Pemerintah RI Akan Luncurkan Bursa Kripto Nasional Tahun 2023