Bappebti Tidak Terima Tuduhan Ombudsman Atas Kasus PT DFX

Foto: Logo Bappebti

Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus PT Digital Future Exchange (DFX). Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko tidak menerima pernyataan Ombudsman bahwa pihaknya tidak mengambil tindakan setelah mendapat surat rekomendasi.

Sehari sebelumnya, Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Bappebti tidak menjalankan seluruh Tindakan Korektif yang sudah diberikan. Tindakan korektif tersebut termasuk belum memberikan kepastian terkait status Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang diajukan pelapor.

Padahal, Ombudsman RI telah menyampaikan hal tersebut sejak 17 Maret 2023 lalu. Tindakan korektif juga telah tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Oleh karena itu, Ombudsman RI memutuskan untuk melanjutkan proses perumusan rekomendasi yang bersifat mengikat dan final.

Tidak Menerima Tuduhan Ombudsman

Dalam konferensi pers pada hari Jumat, 19 mei 2023 di Gedung Bappebti, Didid mengaku mengapresiasi tindakan Ombudsman yang mendorong instansinya untuk melakukan perbaikan layanan publik. Akan tetapi, tuduhan yang diberikan kepada instansinya hanya berdasarkan pengakuan dari pelaku usaha.

“Kami telah memberikan bukti terkait kondisi yang sebenarnya terjadi. Memang kami belum melakukan dengan sempurna, tetapi tidak sesuai dengan tuduhan pengadu, “jelas Didid.

Adanya Peraturan Bappebti (Perba)

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada bulan Agustus 2022, perizinan aset kripto ditarik Bappebti karena adanya Peraturan Bappebti (Perba) No. 8 tahun 2021.

Penyesuaian Perba tersebut berhubungan dengan ketetapan penggunaan ISO 27001 untuk toko kripto. Ketetapan itu telah tertuang di Perda baru No. 13 tahun 2022.

“Pelaku usaha yang hingga kini belum mendapat izin karena harus mengikuti Perba 13. Bahkan, terhitung sudah ada calon pedangan aset kripto yang hampir mendapat izin, namun tetap harus menerapkan ISO terlebih dahulu,” tambah Didid.

Perubahan Direksi di PT DFX

Selain karena peraturan, Bappebti juga menemukan bahwa PT DFX melakukan perubahan direksi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya harus melakukan fit and proper test kembali.

Sebagai pelindung masyarakat, Bappebti tidak ingin mempercepat proses perizinan usaha kripto jika belum sesuai dengan aturan. Didid mengungkapkan akan selalu mengutama sisi perlindungan kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga: 214 Koin Kripto Antre Izin Perdagangan ke Bappebti, Banyak Koin Lokal

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement