Daftar 23 Calon Pedagang Aset di Bursa Kripto Indonesia

Sumber: Unsplash

Pada hari Jumat, 28 Juli 2023, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama dengan Bappebti akhirnya meresmikan bursa kripto Indonesia. Sebelumnya, pengumuman terkait pendirian bursa sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti tertanggal 17 Juli 2023.

Saat itu, terdapat 3 poin penting yang dijelaskan dalam surat keputusan tersebut. Mulai dari persetujuan pendirian bursa, persetujuan sebagai lembaga kliring, serta persetujuan sebagai tempat penyimpanan aset kripto.

Investasi Berisiko Tinggi

Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa tujuan pendirian bursa adalah untuk menciptakan ekosistem yang lengkap dalam industri kripto. Namun, ia juga mengingatkan bahwa investasi pada dasarnya memiliki risiko yang tinggi.

Dengan demikian, diharapkan informasi tentang investasi digital termasuk kripto harus disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat. Selain itu, bursa juga diharapkan bisa bekerja sama dengan lebih banyak pihak demi meningkatkan perlindungan bagi para pelanggan.

Daftar Calon Pedagang Aset Kripto

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan bahwa jumlah calon pedangan aset kripto sebanyak 30. Akan tetapi, yang sudah terdaftar menjadi anggota hingga saat ini berjumlah 23. Adapun daftar pedagang tersebut diantaranya:

  1. Ajaib
  2. Pintu
  3. Reku
  4. Triv
  5. Stockbit
  6. Bittime
  7. Nanovest
  8. Cyra
  9. Dex Exchange
  10. Naga Exchange
  11. KMK
  12. Galad Exchange
  13. NVX
  14. Gudang Kripto
  15. Vonix
  16. Pluang
  17. Zipmex
  18. Indodax
  19. Upbeat
  20. Luno
  21. Mobee
  22. MAX
  23. Tokocrypto

Selain itu, Didid juga mengingatkan kepada para calon pedagang aset kripto yang belum mendaftarkan diri di bursa untuk berhati-hati. Hal ini disebabkan karena izin atau lisensi mereka berpotensi untuk dicabut.

Baca Juga: Akhirnya Bursa Kripto Indonesia Resmi Berdiri!

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement