Saat ini, pemerintah sedang bersiap untuk memindahkan fungsi pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke OJK. Setelah bursa kripto resmi didirikan tertanggal 17 Juli 2023 lalu, Indonesia semakin siap untuk menjalankan perdagangan aset kripto secara resmi.
Bappebti diketahui telah menerbitkan beberapa surat keputusan terkait kripto, diantaranya:
- Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto untuk Commodity Future Exchange (CFX) atau PT Bursa Komoditi Nusantara.
- Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto terhadap PT Kliring Berjangka Indonesia
- Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk PT Tennet Depository Indonesia
Daftar Calon Pedagang Aset Kripto Indonesia
Hingga saat ini (per September 2023), terdapat 36 daftar calon pedagang aset kripto Indonesia, diantaranya:
- Ajaib
- Nanovest
- Triv
- Naga Exchange
- Stockbit
- Bittime
- Reku
- Dex Exchange
- Galad Exchange
- Cyra
- Pintu
- NVX
- Gudang kripto
- Indodax
- KMK
- Vonix
- Pluang
- Luno
- Upbeat
- Zipmex
- Mobee
- MAX
- Tokocrypto
- Fasset
- Kriptosh
- Coinbit
- Bitwewe
- Kriptomaksima
- Incrypto
- Digitalexchange
- Pantheras
- Kriptosukses
- Bitocto
- Plutonext
- Upbit
- Pedagangasetkripto.com
Baca Juga: Daftar 23 Calon Pedagang Aset di Bursa Kripto Indonesia