Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Pada PT DFX

Sumber: Sekretariat Kabinet

PT Digital Future Exchange (DFX) melaporkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas dugaan maladministrasi. PT DFX sejak 21 Desember 2020 mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) namun hingga 19 Desember 2022 tidak kunjung terbit.

Atas kasus tersebut, PT DFX mengalami kerugian sebesar Rp19 miliar. Dalam konferensi pers pada hari Senin, 20 Maret 2023, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa registrasi perizinan yang berlarut menimbulkan opportunity cost yang banyak.

“Proses Izin Usaha Bursa Berjangka yang berlarut pada PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi Bappebti. Dalam hal ini, Bappebti sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan,” jelas Yeka.

Prosedur perizinan IUBB yang dilakukan oleh Bappebti tidak transparan dan akuntabel. Hal terlihat pada ketidakjelasan prosedur penilaian Fit and Proper Test kepada jajaran direksi PT DFX serta BAP hasil Pemeriksaan Prasarana dan Sarana Fisik atas permohonan izin yang tidak akuntabel.

Penyalahgunaan Wewenang

Yeka menjelaskan bahwa Bappebti telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan yang tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut berupa Hak Akses Viewing dan meminta PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan dengan sistem ISO 27001. Semua itu

Lakukan 3 Maladministrasi

Ombudsman RI juga menemukan 3 maladministrasi dalam proses permohonan IUBB tersebut. Mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.

Atas kasus tersebut, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif yang harus Bappebti lakukan dalam 30 hari. Jika tidak, maka Ombudsman akan memberikan surat rekomendasi kepada Presiden.

Tindakan Korektif Ombudsman Kepada Bappebti:

  1. Tidak membuat keputusan berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor. Adapun terkait kejelasan status diterima atau ditolak harus sesuai dengan ketentuan batas waktu. (Pasal 34 huruf d dan F UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait dengan permohonan informasi status permohonan IUBB. (Pasal 34 huruf I No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)
  3. Memberikan kepastian terhadap status IUBB yang diajukan pelapor. (Pasal 15 huruf h No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)

Selain pada Bappebti, Ombudsman RI juga meminta 2 tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Bappebti dan tindakan pengawasan kinerja Bappebti.

Baca Juga: Ombudsman Panggil Bappebti Terkait Dugaan Maladministrasi Kripto

Artikel Lainnya:

Advertisement