Lembaga Perbankan Indonesia Bisa Miliki Aset Kripto

Sumber: CNBC Indonesia

Lembaga perbankan di Indonesia kini sudah dapat memiliki aset kripto. Hal ini terjadi seiring meningkatnya minat para nasabah bank untuk memiliki instrumen investasi digital.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, kepemilikan aset kripto di dunia hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Akan tetapi, seiring dengan masifnya nasabah bank yang masuk ke industri kripto membuat aturan terkait hal tersebut harus diatur.

“Berdasarkan peraturan internasional, bank boleh memiliki aset kripto jika ATMR-nya 1250%. Jadi, sebenarnya boleh meskipun sedikit sulit karena mempertimbangkan faktor risikonya,” jelas Mirza

Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) merupakan risiko atas modal yang berkaitan dengan dana yang diinvestasikan, baik pada aktiva berisiko rendah maupun berisiko tinggi. Semakin tinggi ATMR, maka risiko penempatan aset bank juga akan semakin besar.

Setiap Rp1 aset kripto milik Lembaga perbankan harus di-cover oleh 1 modal dan tidak dapat menggunakan dana pihak ketiga (DPK). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Anung Herlianto.

Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Per Januari 2023 Turun Menjadi Rp12 Triliun

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement