OJK Tegaskan Aset Kripto Baru Wajib Masuk Regulatory Sandbox

Sumber: Liputan6.com

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjelaskan bahwa semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki layanan atau produk baru wajib masuk regulatory sandbox (ruang uji coba). Aturan tersebut juga mencakup semua aset kripto baru.

Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, aturan regulatory sandbox bertujuan untuk mencegah investasi bodong. Jadi, saat pengaturan dan pengawasan aset kripto sudah berada di bawah OJK, maka wajib melalui ruang uji coba atau regulatory sandbox.

Jika ada produk kripto baru yang tidak melalui sandbox, maka dianggap sebagai produk ilegal. Bagi pelaku usaha kripto, syarat uji coba sandbox ini menjadi hal yang sangat baru.

Apa Itu Regulatory Sandbox?

Regulatory Sandbox merupakan ruang uji coba yang disediakan OJK untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi dan menilai kelayakan dan keandalan ITSK. Ruang tersebut berfungsi untuk memastikan pengembangan teknologi serta inovasi sektor keuangan dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, regulatory sandbox juga akan menjadi sarana pembiasaan bagi para penyelenggara maupun praktisi aset kripto saat diawasi oleh OJK. Dengan begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih mudah untuk memperkenalkan sistem pengaturan dan pengawasannya terhadap sektor keuangan.

Baca Juga: OJK Ungkap Nilai Transaksi Kripto Indonesia Turun Drastis

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement