Ombudsman Panggil Bappebti Terkait Dugaan Maladministrasi Kripto

Sumber: Ombudsman RI

Ombudsman memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas dugaan maladministrasi terkait izin usaha pendirian bursa kripto. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX).

DFX mengakui telah mengurus permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) lebih dari 1 tahun dan tidak kunjung diterbitkan oleh Bappebti. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko kemudian menanggapi bahwa pihaknya sedang menjalani proses pemeriksaan atas kasus tersebut.

“Benar, Ombudsman meminta keterangan dari Bappebti,” jelas Didid

Untuk klaim perusahaan yang menyatakan telah mengajukan permohonan izin sejak tahun 2021, Didid tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut demi mendapatkan kebenaran atas apa yang sedang terjadi.

Selain itu, Plt Kepala Bappebti itu juga tidak bisa memastikan apakah ia akan hadir dalam pemeriksaan yang dilaksanakan minggu depan.

“Yang diundang adalah lembaga,” jelasnya.

Keterangan Anggota Ombudsman RI

Sejalan dengan pengakuan Didid, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya sedang menindaklanjuti laporan terkait pengajuan IUBB aset kripto kepada Bappebti dengan melakukan berbagai pemeriksaan maupun klarifikasi.

“Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari pihak terlapor, Bappebti diduga melakukan tiga bentuk dugaan mal administrasi. Tiga hal tersebut diantaranya, penundaan yang terlalu lama, penyimpanan, prosedur, serta penyalahgunaan wewenang,” Ungkap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI pada 16 Februari 2023.

Dugaan maladminstrasi karena adanya penundaan berlarut dimana hingga saat ini belum ada kejelasan atas izin yang diajukan pelapor. Ketidakjelasan prosedur pengajuan IUBB menjadi faktor penyimpangan prosedur. Adapun penyalahgunaan wewenang disebabkan karena penambahan prosedur baik secara substantif maupun teknikal dalam proses pengajuan.

Pelapor mengirimkan surat pengaduan kepada Ombudsman pada 19 Desember 2022. Total biaya yang dikeluarkan pelapor selama proses pengajuan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp19 miliar.

Tidak hanya itu, pelapor bahkan sudah menyiapkan dana sekitar Rp100 miliar demi membuktikan kondisi finansial perusahaan. Yeka berharap, Bappebti, Kliring Berjangka Indonesia, hingga Kementerian Perdagangan dapat bekerja sama hingga laporan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Meskipun demikian, pihak Ombudsman juga belum dapat memastikan apakah kesalahan ada di Bappebti atau pelapor (PT DFX). Oleh karena itu, pemeriksaan masih terus berlanjut dan diharapkan bisa selesai pada akhir Februari.

Baca Juga: Bappebti Tegaskan Bursa Kripto Indonesia Hadir Paling Lambat Juni 2023

Artikel Lainnya:

Advertisement