Pemerintah Berhasil Kumpulkan Pajak Kripto Sebanyak Rp112 Miliar Sejak Awal 2024

Sumber: Unsplash

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, jumlah penerimaan pajak kripto sejak awal tahun 2024 mencapai Rp112 miliar. Aturan terkait pungutan pajak ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tahun 2022.

Adapun rincian jumlah pajak yang diterima Kemenkeu adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak Rp52 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp59 miliar.

Suryo menjelaskan bahwa besaran PPh aset kripto adalah 0,1% untuk setiap transaksi. Sementara itu, untuk PPN tarif pajaknya sebesar 0,11% per transaksi. Ia menambahkan bahwa, besaran tarif pajak tersebut sudah sangat rendah dan hampir sama dengan transaksi saham di bursa.

Kerjasama Indonesia – Australia Untuk Pajak Kripto

Pada 22 April 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan untuk pengaturan pertukaran informasi mata uang kripto. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Pengaturan bertujuan untuk meningkatkan deteksi aset kripto yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Dalam hal ini, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik. Selain itu, kedua negara dapat bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, pungutan pajak kripto telah terkumpul sebanyak Rp580,20 miliar hingga Maret 2024. Jumlah tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024.

Baca Juga: Bappebti Akan Evaluasi Tarif Pajak Kripto

Artikel Lainnya:

Advertisement