Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap dan Akan Diekstradisi ke AS

Image via Bloomberg

Kepolisian Bahama telah menangkap Sam Bankman-Fried permintaan pemerintah Amerika Serikat. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 12 Desember 2022 pukul 18.00 EST waktu setempat.

Berdasarkan pernyataan Jaksa Agung Bahama (AG) dan Menteri Urusan Hukum, Ryan Pinder pada 12 Desember, pemerintah AS telah mengajukan tuntutan pidana terhadap SBF.

Pada hari yang sama, The New York Times melaporkan bahwa dakwaan terhadap mantan CEO FTX berupa pencucian uang, penipuan serta konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas.Pinder menyatakan bahwa Bahama akan “segera” memproses permintaan ekstradisi Bankman-Fried.

Sementara itu, Perdana Menteri Bahama, Philip Davis menjelaskan jika kedua negara memiliki “kepentingan yang sama dalam meminta pertanggungjawaban secara individu terkait kasus FTX yang berpotensi melanggar hukum dan mengkhianati kepercayaan publik.”

Informasi penangkapan Bankman-Fried berasal dari akun Twitter U.S. Attorney’s Office for the Southern District of New York.

Bloomberg melaporkan Pada 10 Desember bahwa jaksa penuntut dari New York, agen-agen FBI, dan regulator bertemu dengan pengacara FTX. Tujuan pertemua tersebut yaitu untuk membahas dokumentasi yang ingin diperoleh para penyelidik.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) “secara detail” memeriksa apakah FTX mentransfer ratusan juta saat perusahaan menyatakan kebangkrutan pada 11 November.

Selain itu, kepolisian Bahama juga melakukan penyelidikan “aktif dan berkelanjutan” terhadap FTX. Pinder mengumumkan pada 27 November bahwa penyelidikan mereka melibatkan Komisi Sekuritas negara, Unit Intelijen Keuangan, dan unit kejahatan keuangan polisi.

Pihak berwenang Bahama juga melakukan penyelidikan “aktif dan berkelanjutan” mereka sendiri terhadap FTX seperti yang diumumkan pada 27 November oleh Pinder yang melibatkan Komisi Sekuritas negara itu, Unit Intelijen Keuangan, dan Unit Kejahatan Keuangan Kepolisian.

Surat pengumuman penangkapan oleh Jaksa Agung Bahama

SEC Menuntut SBF

Sehari setelah penangkapan, SEC mengajukan tuntutan terhadap Sam Bankman-Fried. SEC menuduh SBF melanggar Undang-Undang Sekuritas 1933 dan Undang-Undang Pertukaran Sekuritas 1934 tentang anti penipuan.

Badan ini menuntut agar Bankman-Fried tidak boleh berpartisipasi kembali dalam penerbitan, pembelian, penawaran, atau penjualan sekuritas apapun, kecuali untuk akun pribadinya sendiri.

SEC juga menuduh bahwa SBF mendalangi skema untuk menipu investor ekuitas di FTX Trading Ltd. (FTX). Badan pengawas mencatat bahwa mantan CEO menyembunyikan “pengalihan dana pelanggan FTX ke Alameda Research sambil mengumpulkan lebih dari $1,8 miliar dari investor:”

Baca Juga: Likuidator Bahama Menolak Validitas Pengajuan Kebangkrutan FTX di AS

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement