SEC Akan Ajukan Banding Atas Kasusnya Dengan Ripple Labs

Sumber: CryptoPotato

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan Juli dari gugatannya terhadap Ripple Labs. Seperti yang diketahui, pengadilan telah memutuskan penjualan XRP bukanlah sekuritas saat dijual kepada investor ritel.

Informasi pengajuan banding tersebut muncul karena adanya surat yang dikirimkan SEC Hakim Analisa Torres, hakim ketua dalam kasus ini. SEC mengatakan pihaknya yakin bahwa keputusannya perlu ditinjau ulang oleh pengadilan banding.

Permintaan SEC

SEC meminta Hakim Torres untuk menunda kasus ini selama proses banding. Alasannya adalah terdapat beberapa kasus pengadilan yang tertunda yang dapat terpengaruh tergantung pada hasil banding.

Saat ini, SEC sedang dalam pertarungan hukum dengan sejumlah perusahaan kripto, termasuk Binance dan Coinbase, atas dugaan pelanggaran sekuritas.

“Peninjauan kembali diperlukan di sini. Selain itu, masalah ini melibatkan pengendalian pertanyaan hukum dimana ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat,” tulis SEC.

SEC menambahkan bahwa mereka berusaha untuk mengesahkan keputusan pengadilan bahwa penawaran dan penjualan XRP yang diprogram oleh Ripple di bursa kripto dan penjualan individu bukanlah sekuritas.

SEC juga menyoroti keputusan hakim dalam gugatannya terhadap Terraform Labs yang menolak keputusan Torres. Alasannya adalah mata uang kripto yang dijual di bursa juga bisa menjadi sekuritas.

Surat SEC tersebut dikirim hampir sebulan setelah Ripple mencetak kemenangan parsial atas SEC terkait status sekuritas XRP.

Baca Juga: Setelah Binance, SEC Kini Gugat Coinbase

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement