Broker kripto dan penasehat investasi yang menawarkan atau memberikan saran mengenai mata uang kripto akan berada di bawah pengawasan SEC.
Hal itu disampaikan pada 7 Februari oleh Divisi Eksaminasi SEC terkait prioritasnya pada tahun 2023. Mereka akan meminta para broker maupun penasehat kripto untuk ekstra hati-hati saat menawarkan, menjual, atau membuat rekomendasi terkait aset digital.
Semuanya akan diawasi secara ketat untuk memastikan apakah mereka mengikuti “standar ketelitian” saat menjalankan pekerjaannya. Selain itu, SEC juga akan memeriksa apakah entitas-entitas ini “secara rutin” meninjau serta memperbarui prosedur mereka yang memenuhi “kepatuhan, pengungkapan, dan praktik manajemen risiko.”
Pengumuman ini hampir sama dengan prioritas SEC yang dirilis pada tahun 2022. Saat itu, regulator tersebut lebih berfokus pada risiko kompleks yang mungkin terjadi akibat “teknologi keuangan baru”. Berbeda dengan tahun ini, SEC lebih menekankan untuk mengawasi standar keamanan yang dilakukan oleh broker.
Investigasi SEC
Pernyataan terbaru ini muncul hampir dua minggu setelah adanya laporan bahwa SEC telah menyelidiki beberapa penasihat investasi terdaftar. Para penasehat tersebut diduga menawarkan penyimpanan aset digital kepada kliennya tanpa kualifikasi yang tepat.
Berdasarkan laporan Reuters, investigasi SEC telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, sekarang berada dalam daftar prioritas setelah penyelidikan kasus runtuhnya bursa kripto FTX.
Secara hukum, perusahaan penasihat investasi harus memenuhi syarat untuk menawarkan layanan kustodian kepada klien dan mematuhi perlindungan kustodian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Penasihat Investasi tahun 1940.
Baca Juga: Strategi Pengawasan Ketua SEC Dipertanyakan Setelah Runtuhnya Ekosistem Kripto