Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah menerapkan secara resmi pajak untuk kripto melalui PMK No. 68/PMK.03/2022. Aset kripto yang wajib pajak adalah subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH). Lalu, bagaimana subjek dan tarif pajak kripto sebenarnya di Indonesia?
A. Subjek Pajak Kripto
• Subjek PPN
Pajak kripto wajib dibayarkan oleh 2 subjek PPN, yaitu pembeli dan penjual aset kripto. Jadi, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, maka baik penjual maupun pembeli kripto wajib membayar pajak.
• Subjek PPh
Berdasarkan Pasal 19 PMK 68/2022, subjek yang wajib membayar PPh kripto ada 3, yaitu penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang Aset Kripto (miner). PMSE merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
B. Tarif Pajak Kripto di Indonesia
Sebelum Indonesia, beberapa negara di dunia telah menerapkan pajak untuk investasi kripto. Negara-negara tersebut seperti Jepang, Hongkong, China, India, Kazakhstan, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Portugal, serta Georgia dan Illinois. Setiap negara memiliki aturan dan perhitungan pajak tersendiri. Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia menerapkan pajak untuk kripto lebih rendah dari Korea Selatan 20% dan India 30%. Adapun aturan terkait tarif pajak kripto berdasarkan PMK 68 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
• Tarif PPN atas perdagangan aset kripto = 0,22%
Penerapan Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi dalam hal ini penyelenggara bukan termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
• Tarif PPN atas jasa mining = 1,1%
Penerapan tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining yang sudah terdapat verifikasi transaksi aset.
• Tarif PPh berdasarkan Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto = 0,1%
Penerapan tarif PPh berdasarkan Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika termasuk PFAK) menjadi tanggung jawab penjual perdagangan aset.
• Tarif PPh berdasarkan Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto = 0,2%
Penerapan tarif PPh berdasarkan Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan termasuk PFAK).
• Tarif PPh berdasarkan Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto = 0,1%
Penerapan tarif PPh berdasarkan Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari penghasilan yang diperoleh atau diterima penambang aset (miner) yang tidak meliputi PPN.
• Tarif PPN kripto dengan besaran tertentu
Selain yang sudah tertera sebelumnya, terdapat pula tarif PPN kripto dengan besaran tertentu. Pasal 16 ayat (1) PMK 68/2022 menyatakan bahwa, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang set kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto sebagai PKP, PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Besaran PPN yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang berasal dari sistem aset kripto (block reward).
Nah, sejak penerapan pajak pada Mei hingga Agustus 2022, Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp126,75 miliar. Angka yang fantastis tersebut berasal dari PPMSE dalam negeri dengan penyetoran sebesar Rp60,75 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan non bendaharawan sebesar Rp65,99 miliar.