Bank Indonesia Terbitkan White Paper “Rupiah Digital (CBDC)”

Bank Indonesia via goodnewsfromindonesia.id

Melihat perkembangan mata uang digital di berbagai negara, Indonesia juga tidak mau ketinggalan. Hal ini terlihat jelas melalui penerbitan White Paper Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Penerbitan ini dilakukan pada hari Selasa, 30 November 2022 dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC).

“Atas izin Presiden Joko Widodo, kami menerbitkan White Paper Rupiah Digital. White Paper ini merupakan satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia dengan nama Proyek Garuda,” jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Latar Belakang Penerbitan Digital Rupiah

Bank Indonesia mengutip laporan e-Conomy SEA dari Google, Bain, dan Temasek yang menyatakan bahwa aktivitas ekonomi dan keuangan digital (EKD) Indonesia meningkat secara signifikan sepanjang tahun 2021. Laporan tersebut mencatat sekitar 98% merchant telah menggunakan pembayaran digital dan 59% lainnya menggunakan pembiayaan digital.

Sementara itu, berdasarkan data CoinMarketCap, kapitalisasi pasar kripto hampir mencapai angka $3 triliun menjelang akhir tahun 2021. Bappebti juga mencatat jumlah investor kripto di Indonesia per September 2022 meningkat 81,6% yaitu sebanyak 16,3 juta.

White Paper Digital Rupiah terdiri atas 43 halaman yang menjelaskan tentang alasan penerbitan CBDC. Salah satunya yaitu untuk membuat transaksi menjadi lebih efisien, cepat, dan aman menggunakan uang digital.

Faktor pengembangan Digital Rupiah memiliki 3 poin penting, yaitu:

  • Menegaskan fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas tunggal dalam menerbitkan mata uang, termasuk mata uang digital (sovereignty Digital Rupiah)
  • Memperkuat peran Bank Indonesia di kancah internasional
  • Mengakselerasi integrasi aktivitas ekonomi dan keuangan digital (EKD) secara nasional

Jenis Digital Rupiah

Dalam Proyek Garuda, terdapat dua jenis Digital Rupiah yaitu w-Digital Rupiah dan r-Digital Rupiah. Perry menjelaskan bahwa pengembangan uang digital ini akan dilakukan secara bertahap:

  • Mulai dari Digital Rupiah wholesale (w-Digital Rupiah) untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar bank
  • Kemudian diperluas dengan model bisnis pasar uang dan operasi moneter
  • Terakhir, integrasi Digital Rupiah wholesale (w-Digital Rupiah) dengan Digital Rupiah ritel (r-Digital Rupiah) secara end to end

w-Digital Rupiah hanya dapat digunakan secara terbatas oleh pihak-pihak yang telah ditunjuk Bank Indonesia. Sementara r-Digital Rupiah dapat digunakan seperti uang kertas dan logam pada umumnya. Dua jenis Digital Rupiah ini akan menjadi komplemen uang kertas dan logam (kartal) dan rekening giro pihak ketiga dari Bank Indonesia. Jadi, meskipun Digital Rupiah sudah terbit, masyarakat Indonesia tetap bisa menggunakan uang fisik seperti sebelumnya.

Baca Juga: Line Tutup Pertukaran Kripto untuk Fokus pada Blockchain dan token LN

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement