Anggota Dewan Komisioner OJK baru, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa akan meluncurkan masterplan tentang pengaturan serta pengawasan aset kripto. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers, pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 pada hari Jumat, 18 Agustus 2023.
Hasan Fawzi bertugas untuk mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Ia mengungkapkan bahwa masterplan kripto merupakan salah satu program awal yang akan dijalankan untuk industri kripto berdasarkan pengaturan PPSK.
Peluncuran Masterplan Dalam Waktu Dekat
Masterplan kripto berupa kerangka yang didalamnya terdapat sejumlah aturan untuk mengatur pengaturan, perkembangan, rumusan penegak, pengawasan, serta penegakan hukum aset kripto. Meskipun demikian, belum ada yang informasi terkait kapan masterplan tersebut diluncurkan.
Hasan hanya menjelaskan bahwa target peluncuran masterplan akan dilakukan dalam waktu yang dekat, secara seksama, dan dalam tempo sesingkatnya. Berdasarkan UU PPSK, ruang lingkup Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), diantaranya:
- Inovasi teknologi dalam pengelolaan investasi, penghimpunan dana masyarakat, dan penyelesaian transaksi surat berharga
- Inovasi teknologi dalam distribusi dan penjualan, penanganan klaim, pengelolaan risiko, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan atau penyaluran dana
- Inovasi teknologi pendukung pasar, seperti aggregator, credit scoring, dan e-know your customer.
- Aktivitas terkait aset keuangan digital, seperti aset kripto dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya
Investor Kripto Naik Drastis
Dalam konferensi pers tersebut, Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia meningkat drastis hingga lebih dari 17 juta.
Hingga Juni 2023, tercatat bahwa jumlah pelanggan aset kripto mencapai 17,54 juta orang. Adapun rata-rata peningkatan jumlah pelanggan yaitu sekitar 499.000 per bulan.
Sementara itu, transaksi kripto di Indonesia juga naik 9,3% atau sebesar Rp8,97 triliun pada Juni 2023. Menurut Bappebti, periode Januari – Juni 2023 2023 mencatatkan transaksi sebesar Rp66,44 triliun yang memperdagangkan Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance Coin, dan Ripple.
Baca Juga: DPR RI Pilih Hasan Fawzi Sebagai Dewan Komisioner OJK Pengawas Kripto