Kongres AS Akan Terbitkan RUU Baru Untuk Stablecoin

Sumber: docs.house.gov

Rancangan undang-undang baru yang mengatur kerangka kerja untuk stablecoin di Amerika Serikat telah dipublikasikan di repositori dokumen House of Representatives. Hal ini dilakukan beberapa hari sebelum sidang dengar pendapat yang berlangsung pada tanggal 19 April.

Rancangan tersebut menetapkan Federal Reserve bertanggung jawab atas penerbit stablecoin non-bank.

Stablecoin adalah salah satu jenis mata uang kripto yang menawarkan stabilitas harga kepada para investor yang didukung oleh aset tertentu. Aset kripto ini menggunakan algoritma untuk menyesuaikan pasokan berdasarkan permintaan. Stablecoin diperkenalkan pada tahun 2014 dengan dirilisnya BitUSD.

Isi RUU Stablecoin Baru

Menurut dokumen tersebut, lembaga depositori yang memiliki izin untuk menerbitkan stablecoin akan berada di bawah pengawasan badan perbankan pusat. Sementara itu,lembaga non-bank akan berada di bawah pengawasan Federal Reserve. Kegagalan pendaftaran dapat mengakibatkan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda sebesar $1 juta. Penerbit di luar Amerika Serikat harus mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis.

Rancangan undang-undang tentang stablecoin. Sumber: docs.house.gov

Faktor-faktor yang berpengaruh untuk mendapatkan perizinan:

  • Kemampuan pemohon untuk mempertahankan cadangan yang mendukung stablecoin dengan dolar AS atau uang kertas Federal Reserve
  • Surat utang negara dengan jangka waktu 90 hari atau kurang
  • Perjanjian pembelian kembali dengan jangka waktu 7 hari atau kurang. Perjanjian tersebut didukung oleh surat utang negara dengan jangka waktu 90 hari atau kurang, dan deposito cadangan bank sentral.
  • Para penerbit harus menunjukkan keahlian teknis dan tata kelola yang jelas serta manfaat menawarkan inklusi keuangan dan inovasi melalui stablecoin.

Larangan Menerbitkan Stablecoin Selama 2 Tahun

Selain itu, rancangan undang-undang tersebut juga membahas tentang larangan selama dua tahun untuk menerbitkan dan membuat stablecoin yang tidak didukung oleh aset konkrit. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa Departemen Keuangan AS akan melakukan studi mengenai “stablecoin yang dijaminkan secara endogen.”

Bagian dari RUU yang menguraikan moratorium pembuatan stablecoin baru. Sumber: docs.house.gov

Berdasarkan dokumen tersebut, stablecoin endogen “hanya bergantung pada nilai aset digital lain yang dibuat atau dikelola oleh penerbit yang sama untuk mempertahankan harga tetap.”

Rancangan ini selanjutnya memungkinkan pemerintah AS untuk menetapkan standar interoperabilitas antar stablecoin. Rancangan ini juga menetapkan bahwa Kongres dan Gedung Putih akan mendukung studi Federal Reserve tentang penerbitan dolar digital.

Baca Juga: Amerika Serikat Harus Buat Regulasi Stablecoin Untuk Jaga Nilai Tukar Dollar

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement