OJK Awasi Aset Kripto dan Tambah Dewan Komisioner

Sumber: detikfinance

Pada hari Kamis, 8 Desember 2022, draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) versi 5.0 telah terbit. Dalam draft ini tertulis bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Sebelumnya, berdasarkan UU No.21 Tahun 2011, OJK hanya mengawasi kegiatan dalam pasar modal. Dengan adanya draft 5.0 ini, maka OJK akan mengemban tugas baru terkait kripto sesuai yang tercantum dalam Bab XVI Pasal 213.

Jika RUU PPSK ini nantinya disahkan, maka tugas lengkap OJK mencakup hal-hal berikut.

  1. Kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal, bursa karbon, dan keuangan derivatif;
  3. Kegiatan jasa keuangan pada sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun;
  4. Kegiatan jasa keuangan pada sektor lembaga keuangan mikro, perusahaan modal ventura, lembaga pembiayaan, dan LJK lainnya;
  5. Kegiatan jasa keuangan pada sektor keuangan, aset keuangan digital, serta aset kripto.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, OJK akan mendapatkan anggaran operasional dari APBN karena tugas tambahan ini. Selain itu, anggaran OJK juga bersumber dari iuran industri yang akan masuk sebagai PNBP.

Penambahan Dewan Komisioner

Selain wewenang dan tanggung jawab baru, OJK juga turut menambah dewan komisioner. Jika sebelumnya hanya ada 9, maka jumlah dewan komisioner kini menjadi 11 orang.

“Dalam Undang-Undang ada dua penambahan dewan komisioner. Akan tetapi, nanti kita lihat langsung dari sisi kemampuan OJK,” Ucap Sri Mulyani.

Dewan komisioner yang ditambah:

  1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK), merangkap anggota
  2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap anggota.

Baca Juga: Tanggapan Pihak Tokocrypto Terkait Rumor Akuisisi oleh Binance Exchange

Hardianti

Hardianti

Lulusan sarjana Fisika Universitas Hasanuddin. Menggeluti bidang penulisan artikel dan transkrip.

Artikel Lainnya:

Advertisement